Raperda Narkoba dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Propemperda 2026
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membahas 16 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam rapat bersama pihak eksekutif.
"Semua masuk prioritas,"
Dari sejumlah usulan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) narkoba dan ketahanan pangan jadi prioritas yang akan dibahas pada triwulan pertama Propemperda 2026.
Pembahasan dilakukan untuk melihat kesiapan draf Raperda beserta naskah akademik yang disusun oleh masing-masing pengusul.
Raperda Penataan Wilayah Jakarta TuntasKetua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, Bapemperda bersama Biro Hukum telah melakukan seleksi bertahap terhadap 98 usulan Raperda yang diajukan untuk Propemperda tahun depan.
Hasilnya, sebanyak 16 Raperda yang telah dipresentasikan oleh pihak eksekutif ditetapkan sebagai Raperda prioritas, di luar tiga Perda yang bersifat wajib.
“Semua masuk prioritas. Tinggal persoalan kesiapan. Alhamdulillah, ada empat Perda yang sudah siap diajukan pada triwulan pertama, di antaranya Perda Narkoba dan Ketahanan Pangan yang memang krusial dan sudah lama dinantikan masyarakat,” ujar Abdul Aziz, Kamis (18/12).
Ia menambahkan, Bapemperda menargetkan penyelesaian total 20 Perda pada 2026, termasuk Perda wajib. Dari jumlah tersebut, satu Raperda terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah rampung dibahas pada akhir 2025, sehingga masih tersisa 16 Perda yang akan dibahas sepanjang 2026.
Aziz berharap, Propemperda 2026 mampu melahirkan Perda yang menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat, terutama yang bersifat mendesak.
“Seperti Perda tentang sistem penyediaan air minum, ketahanan pangan, dan ketenagakerjaan. Ini Perda-perda yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat untuk memberikan dukungan agar proses pembahasan Perda dapat berjalan lancar.
“Kami mohon doa dan dukungan agar seluruh Perda ini dapat dibahas dengan baik, sehingga pelayanan Pemprov DKI Jakarta semakin optimal dan kesejahteraan masyarakat Jakarta terus meningkat,” tandasnya.
Sebagai informasi, terdapat 20 Raperda yang diprioritaskan dalam Propemperda 2026, yakni Raperda tentang Perubahan APBD 2026, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, serta APBD 2027.
Selain itu, Raperda prioritas lainnya meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; serta Sistem Penyediaan Air Minum.
Raperda lainnya mencakup Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046; Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika; Sistem Pangan Provinsi DKI Jakarta; serta Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan; Rumah Susun; Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga; Penataan Pedagang Kaki Lima; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Kabupaten/Kota Layak Anak; Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; serta Raperda tentang Ketenagakerjaan.